MENILAI KONSEP KHILAFAH DALAM UPAYA
PENEGAKANNYA DI INDONESIA
Oleh:M.ARIF RAMADHAN
ABSTRAK
Kedudukan penguasa negara yang
sewajarnya adalah mewujudkan usaha memerintah rakyat sesuai dengan tujuan dan
keinginan yang memerintah.Tindakan politik ialah memerintah rakyat sesuai
sesuai dengan petunjuk akal untuk
kemajuan dan kepentingan duniawi dan menjauhkan kejahatan.Kekhilafahan adalah
memerintahkan rakyat sesuai dengan petunjuk agama,baik untuk soal-soal
keakhiratan keduniawian,yang bersumber dari soal-soal keakhiratan itu,sebab
dalam pandangan pembuat undang-undang,semua soal keduniawiaan ini harus
dihukumi dari segi kepentingan hidup keakhiratan.Maka kekhalifahan adalah
pergantian pembuat undang-undang oleh khalifah,sebagai penegak dan sebagai
pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama[1].Dewasa
ini banyak sekali problematika yang menerpa bangsa indonesia,dimulai dari
masalah sosial,hukum,politik,ekonomi dan masih banyak lagi permasalahan yang
sangat kompleks yang terjadi di negeri ini.Negara seakan tak dapat membuat
sebuah perubahan nyata terhadap problematika tersebut.Kemudian se-dekade ini
banyak golongan yang menyuarakan bahwa segala macam problematika yang menerpa
bangsa ini dapat diatasi dengan konsep khilafah.Metode menegakkan khilafah
bukanlah hal baru bagi dunia islam.Metode ini sudah ditempuh oleh Rasulullah
S.A.W,yaitu dengan membentuk sebuah kelompok yang memiliki kesadaran Islam,dan
adanya program yang rinci terkait pemerintahan dan administrasi,serta adanya
orang yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan uintuk memerintah dan
mengatur urusan masyarakat.Khilafah dianggap sebagai sebuah solusi dari semua
permasalahan tersebut dan khilafah dianggap sebagai sebuah sistem terbaik yang
harus dipraktekkan oleh negara,khusunya di Indonesia.
Selain konsep khilafah yang coba
dikembangkan di indonesia ada juga sebuah konsep lain yakni imamah yang berasal
dari golongan syiah yang menilai bahwa negara harus dipimpin oleh golongan
ahlul bait.Selain ahlul bait berarti tidak boleh menduduki jabatan kepala
negara.
Kata Kunci
: Khilafah,Imamah,Khalifah.
A.Pendahuluan
Khilafah
adalah aqad dasar atas sukarela dan pilihan,tidak ada paksaan bagi seseorang
untuk menerima jabatan khilafah,dan tidak ada paksaaan bagi seseorang untuk
memilih khalifah.Setiap muslim yang baligh,berakal,baik laki-laki maupun
perempuan berhak memilih khalifah dan membaiatnya[2].Khilafah
ialah sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan aqidah islam sebagai dasar
berpijaknya sebuah negara.khilafah pada hakikatnya jabtan pengganti dari rasulullah
muhammad saw dengan tugas yang sama:mempertahankan agama dan menjalankan
kepemimpinan dunia .Lembaga ini disebut khilafah(kekhalifahan) atau imamah.Orang
yang menjalankan tugas ini disebut khalifah atau imam.Belakangan orang-orang
lalu menyebutnya “sultan” ketika rakyat
mengikat baiat kepada setiap orang yang berkuasa.Menamakan orang yang berkuasa
itu dengan imam berarti mengindetikannya dengan imam shalat dalam hal mengikuti
dan menuruti segala tingkah laku dan perbuatannya.
Oleh
karena itulah jabatan ini disebut imam kubra dan menamakannya dengan khalifah
karena orang berkuasa itu menggantikan tugas-tugas nabi sebagai khalifah di
muka bumi.Yang diyakini sebagai sistem terbaik karena berasal daari rasulullah
muhammad saw.Tetapi dewasa ini dengan segala problematika yang menerpa
dunia,tidak ada satu pun negara didunia ini .Bahkan negara yang mayoritas Islam
saja seperti indonesia tidak menggunakan sistem khilafah.Padahal khilafah
dianggap sebagai tuntutan akidah dan syariat islam.Kaum muslim wajib menerapkan
semua aturan Allah.Sebagai konsekuensi keislaman mereka,persoalannya bagaimana
mungkin kita bisa menerapkan hukum allah secara total kalau kita tidak
mempunyai negara yang menerapkannya,yakni khilafah islamiyah ? demikian
pentingnya khilafah ,Rasulullah saw.Sampai menyebut orang yang mati dalam
keadaan pundaknya tidak ada baiat kepada khalifah sebagai mati jahiliyah.Kemudian
khilafah adalah sebuah sistem yang akan mensejahterakan rakyat,sistem
kapitalistik yang menaungi masyarakat saat ini hanya mensejahterakan sebagian
kecil orang.Sementara mayoritas hidup dalam kemiskinan,padahal
negeri-negeri-negeri islam rata-rata memiliki kekayaan alam yang luar biasa.Sebaliknya,kebijakan
ekonomi khilafah adalah menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat,pendidikan,kesehatan,keamanan,dan
transportasi yang merupakan kebutuhan vital rakyat pun diperoleh oleh biaya
murah,bahkan bisa gratis.Sebab,kekayaaan alam seperti emas,minyak,gas,hutan
adalah milik umum yang hasilnya diberikan kepada rakyat.Khilafah akan menjamin
keamanan rakyat.Penguasa sekular di negeri islam,karena lebih menghambakan diri
pada kepentingan penjajah,lebih mementingkan kepentingan pribadi diatas
kepentingan rakyat.
Mengingat pentingnya Khilafah ini, wajar kemudian
kalau ulama-ulama dan pemimpin umat Islam terdahulu segera bereaksi saat
Khilafah Islam diruntuhkan tahun 1924. Pemimpin Syarikat Islam (SI ) HOS
COKROAMINOTO mengatakan Khilafah adalah hak bersama muslimin bukan dominasi
bangsa tertentu, karenanya, bila umat tidak memiliki Khilafah, seperti badan
tidak berkepala .
Di
Indonesia bahkan dibentuk komite Khilafah yang berpusat di Surabaya. Komite ini diketuai Wondoamiseno dari Syarikat Islam dan
KH Abdul Wahab Hasbullah (yang kemudian mendirikan NU). Pada 13-19 mei 1926
kongres dunia Islam di Kairo ; utusan dari Indonesia H. Abdullah Ahmad, H.
Rosul (tokoh Sumatera). Sementara itu pada 1 Juni 1926 : kongres Khilafah di
Makkah utusan Indonesia: HOS Cokroaminoto (SI) , KH Mas
Mansur (Muhammadiyah) . Dan Tahun 1927: kongres Khilafah di Makkah utusan
Indonesia H. Agus Salim. Semua ini dilakukan para pemimpin dan ulama kita
mengingat semuanya menyadari bahwa Khilafah adalah persoalan penting.
Sejarah
Khilafah tentu saja tidak cemerlang semua, ada pasang surut, ada khalifah yang
menyimpang disamping banyak khalifah yang lurus. Sebab sistem Khilafah dipimpin
oleh Khalifah yang juga manusia. Namun menutupi kecemerlangan sejarah Khilafah
yang luar biasa, jelas adalah kebohongan yang juga luar biasa.ini penting untuk
kita renungi: ”Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia
hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah
telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi saiapun yang memerlukannya dan
meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum
pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka “ (Will Durant – The Story of Civilization) (Farid Wadjdi).[3]
Landasan
Teori
1.Teori
Al-Mawardi(Sunni)
Dalam teori mawardi ,pelembagaan
imamah dilakukan karena adanya perintah agama,dan bukan karena pertimbangan
akal.Pemilihan agama dilakukan melalui ijma(konsensus) umat islam dan hukumnya
adalah wajib.Dengan kata lain,imamah dipilih melalui pemilihan yang dilakukan
oleh pemilih yang memenuhi syarat-syarat tertentu.pengangkatan atau pemilihan imam
dipandang sebagai kewajiban sosial atau bersama(fardhu kifayah),seperti
kewajiban mencari ilmu pengetahuan,mengajar atau duduk sebagai hakim.Pemilih atau
lembaga pemilih haruslah terdiri dari orang-orang yang mempunyai rasa
adil(adalah),punya pengetahuan cukup tentang calon yang akan dipilih dan
syarat-syarat yang dibutuhkan untuk jabatan itu,serta punya pikiran sehat dan
kebijakan(kearifan) sehingga mampu memilih orang yang terbaik dan paling mampu
mengurus kepentingan orang banyak.[4]
2) Teori Imamah(syiah)
Imamah merupakan bahasa
Arab yang berakar dari kata imam. Kata imam sendiri berasal
dari kata “amma” yang berarti “menjadi ikutan”. Kata imam berarti
“pemimpin atau contoh yang harus diikuti, atau yang mendahului”. Orang yang
menjadi pemimpin harus selalu di depan untuk diteladani sebagai contoh dan
ikutan. Kedudukan imam sama dengan penanggung jawab urusan umat.
Sedangkan Imamah menurut bahasa
ialah kepemimpinan. Dan setiap orang yang menduduki kepemimpinan ataupun
pemerintahan islami dinamakan imam. Dalam teori iniStatus politik dari para
imam adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiah. Mereka dianggap
sebagai penerus yang sah dari Nabi Muhammad SAW yang mulia, dan mereka yang
mendukung islam perspektif ini percaya bahwa setiap penerus harus ditunjuk
Allah SWT oleh Nabi-Nya. Akan tetapi terdapat mereka yang mereduksi imamiah
sebagai sikap politik, sebuah kelompok yang mendukung Khalifah Ali Bin Abi
Thalib As, dan keluarganya sebagai penerus-penerus yang sah dari Rasulullah Saw
yang mulia.Tetapi otoritas politik para Imam tidak mengandung arti bahwa peran
dan serta mereka terbatas pada pemerintahn ataupun kepemimpinan. Bagi para
pengikut, mereka mempresentasikan tingkat tertinggi dari kesalehan dan mereka
mempunyai kualitas yang sama seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw.dalam
teori ini Seorang Imam adalah seorang Marja’ (tempat merujuk) dalam
menyelesaikan berbagai perselisihan yang sebenarnya perselisihan itu bersumber
dari Ulama itu sendiri. Dan dapat menyelesaikan bahwa dalam berbagai riwayat Syi’ah
yang berbunyi “Imam laksana Ka’bah” imam itu seperti Ka’bah, Ka’bah tidak
menuju umat melaikan umat yang menuju Ka’bah.Kedua belas Imam berdiri, dan
diatas segalanya Imam yang Kedua belas Imam yang sekarang dianggap ghaib.
Dianggap begitu penting bagi konstitusi jagat dan agama yang benar. Imam adalah
hujjah Tuhan, dia adalah pilar dari jagat raya, ‘Pintu gerbang yang
harus dilalui untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Pengetahun mengenal Wahyu Illahi
tergantung padanya". Dari
pengertian ‘Imam atau Imamah’ diatas setidaknya memberikan penjelasan
bahwa Imam haruslah mengetahui hukum dan undang-undang agama. Seorang Imam
harus mengetahui setiap persoalan yang harus ditingkatkan kepemimpinanya
sehingga hukum dan agama yang ada disisinya tetap ada dan efektif dalam
memberikan petunjuk dan mengelola masyarakat. Sehingga jalan yang utama lurus
dan menuju kebahagiaan, dapat ditempuh masyarakat.
Analisa
Berdasarkan survei BPS jumlah
penduduk indonesia yang beragama muslim berjumlah 207.176.162 jiwa.[5]Dengan
jumlah sebanyak itu merupakan sebuah potensi yang sangat besar untuk menegakkan
sistem kepemimpina Islam di Indonesia.Yang dewasa ini selalu digaung-gaungkan
adalah penegakan khilafah dibumi Indonesia.Khilafah dianggap sebagai sebuah
sistem yang akan menyelamatkan indonesia dari segala problematika yang menerpa
indonesia.tetapi jika ingin menegakkan khilafah di indonesia tidaklah semudah
yng dibacarakan,terlebih lagi dengan segala perdebatan yang ada.salah satunya
adalah konsep mana yang akan digunakan apakah konsep khilafah yang dianut oleh
sunni ataukah konsep imamah yang dianut oleh syiah.
Khilafah adalah suatu pemerintahan Islam
yang tidak dibatasi oleh wilayah sehingga pemerintahan Islam meliputi beraneka
ragama suku, bangsa, dan agama. Menurut Ibnu Khaldun khilafah merupakan
kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakan
hukum-hukum syariat Islam dan memikul dakwah Islam keseluruh dunia.Persoalan
sosial dan politik yang muncul pada sekitar abad pertama dan kedua Islam ialah persoalan
pemilihan dan pengganti khalifah atau imam. istilah khalifah atau imam sering
dipakai secara bergantian, tetapi sampai batas tertentu keduanya bisa
dibedakan. Istilah khalifah terutama dipakai untuk menunjuk pemimpin setelah
Nabi .
Setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijma’ dan besepakat untuk
mendirikan kekhalifahan. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi SAW, dengan tugas
yang sama yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia.
lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan), orang yang menjalankan tugas itu
disebut khalifah[6].Khilafah
memiliki sistem pemerintahan. Pertama, berdasarkan syura’ pernah dipraktekan
pada masa al-Khulafaur Rasyidin. Ciri yang menonjol dari sistem pemerintahan
khilafah berdasarkan syura’ terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan
sistem keturunan. tidak satupun dari empat khalifah tersebut menurunkan
kekuasaannya kepada sanak kerabatnya. musyawarah menjadi cara yang ditempuh
dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah.lalu
seterusnya adalah sistem monarki,hingga akhirnya runtuh tahun1924 di turki.
Pada masa ini munculah Hizbut Tahrir (HT) yang menyatakan khalifah kepala
Negara harus dipilih umat Muslim. Pengisian jabatan kepala Negara melalui
penunjukan yang lazim dilakukan para Raja, tidak dibenarkan oleh Islam. Taqi
al-Din al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir di kota al-Quds (Yerusalem) pada tahun
1372 H/ 1953 M, menyatakan, sistem putera mahkota adalah sistem yang munkar dan
amat bertentangan dengan sistem Islam .
Secara historis, sejatinya HT tak langsung muncul dengan bertujuan
mendirikan Khilafah Islamiyah. Awalnya tujuan mereka adalah nasionalisme
Palestina saat Israel mulai mengadakan invasi militernya. Namun kemudian mereka
beralih dan meningkatkan level perjuangan: mendirikan Khilafah. Hal ini
berangkat dari sebuah paradigma ingin mengembalikan kejayaan Islam dari
belenggu penjajahan. Dan menurut mereka, cara terbaik mencapainya adalah dengan
mendirikan sistem Khilafah Islamiyah yang telah runtuh di Turki pada tahun
1924. Pada titik ini, sebenarnya terjadi konvergensi antara HT dengan umat
Islam secara umum; keduanya merindukan kejayaan Islam. Hanya saja, cara yang
ditempuh dan doktrin yang dipakai HT terkesan radikal, berbeda dengan paradigma
lain.
Dan kemudian HT melebarkan
sayapnya hingga sampai ke indonesia,dengan tujuan menegakkan khilafah di
indonesia.nah yang jadi persoalan adalah bagaimana cara mereka menegakkan
khilafah di indonesia ? sedangkan mereka mengharamkan untuk terjun ke parlemen
dan mereka juga tidak tergabung ke dalam eksekutif apalagi yudikatif.dan
selanjutnya jika berspekulasi suatu saat indonesia menegakkan sistem
khilafah,maka siapa yang akan menjadi khalifahnya,apakah dari golongan hizbut
tahrir atau golongan yanng lain.
Dan selanjutnya ada sebuah
konsep lain tentang kepemimpinan pemerintahan yang dianut oleh syiah,yaitu
sistem imamah.Imamah menurut syiah adalah seperti kenabian,dan menganggap
utusan allah setelah nabi.dalam konsep imamah syiah yang dapat memimpin sebuah
negara didalam konsep imamah syiah beraasal dari ahlul bait,yakni golongan
keluarga rasul.Bercermin akan hal tersebut jika kita tarik hal tersebut kedalam
indonesia saat ini,maka pertanyaan yang akan muncul adalah siapa yang menjadi
golongan ahlul bait? Berdasarkan litelatur syiah yang menjadi ahlul bait
rasulullah muhammad saw hanya mencakup ali dan istrinya fatimah,putri muhammad
beserta putra-putra mereka yaitu al-hasan dan al-husain(4 orang ini bersama
muhammad disebut ahlul kisa atau yang berada dalam satu selimut) dan keturunan
mereka.bercermin akan hal tersebut berarti konsep imamah dalam syiah ini sangat
tidak relevan dengan keadaan saat ini,karena kita tidak tahu siapa orang di
indonesia yang menjadi keturunan rasul atau keturunan ali.
Tetapi sejatinya tidak ada
yang salah dengan konsep khilafah,khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi
seluruh umat muslim di dunia,untuk menegakkan syariat dan mengembangan dakwah.Khilafah
merupakan sistem pemerintaha islam yang diajarkan oleh rasulullah,yang akan
membawa umat islam kepuncak kejayaan.jika saja di indonesia berdiri negara
khilafah yang berkiblat denga konsep yang diajarkan oleh rasulullah,maka
kemakmuran dan kejayaan adalah sebuah keniscayaan.dengan adanya khilafah
juga,umat muslim memiliki seorang pemimpiin yang akan melindungi dan mengayomi
seluruh umat.teriangat sebuah kisah pada masa ke khalifahan al-mu’tasim bilal
yang dikutip dari hizbut tahrir.co.id,diceritakan bahwa penguasa amuriyah,salah
seorang raja romawi,telah menawan wanita mulia keturunan fathimah radhiya llahu
anha.wanita itu disiksa,lalu berteriak ,”wahai mu’tashim”raja romawi pun
berkata padanya “tidak akan ada yang membebaskanmu ,kecuali menaiki beberapa
balaq(kuda yang mempunyai warna hitam putih)jeritan itu pun sampai kepadaa
khalifah al-mu’tashim,lalu ia mengomandoi pasukannya,dengan 4000 balaq,tiba di
amuriyah dan menaklukannya.dia membebaskan wanita mulia tersebut dan
berkata”jadilah saksi untukku didepan kakekmu (nabi muhammad s.a.w),bahwa aku
telah membebaskanmu[7].berdasarkan
cerita tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa ketika khilafah berdiri
maka derajat kemuliaan umat akan sampai pada puncaknya dan tidak ada seorang
kafir pun yang berani menindas umat.tetapi saat ini,ketika ingin menegakkan khilafah di indonesia dengan
kondisi aqidah umat yang sangat lemah maka itu adalah sebuah
kemustahilan,bagaimana hendak membangun rumah tanpa pondasi.
Menurut penulis ada sebuah
konsep yang akan membebaskan indonesia dari belenggu kemiskinan diluar konsep
khilafah dan imamah yang tidak relevan jika digunakan diindonesia saat
ini.yaitu dengan merubah world view tiap individu rakyat indonesia dari sekuler
world view menjadi islamic world view.islamic world view adalah pandangan Islam tentang realitas dan
kebenaran yang nampak oleh mata hati kita dan yang menjelaskan hakekat wujud;
oleh karena apa yang dipancarkan Islam adalah wujud yang total maka worldview
Islam berarti pandangan Islam tentang wujud (ru’yaat al-Islam lil-wujud).islamic world view sangat mempengaruhi seorang muslim dalam
mengarungi kehidupannya.islam world view senantiasa berpijak kepada tauhid
dalam melihat realitas yang terjadi di dunia,baik dalam aspek
ekonomi,politik,sosial dan yang terpenting adalah aspek pendidikan.
Nah ketika
setiap muslim di indonesia sudah berpandangan atas dasar islamic world view
yang berimplikasi dalam kehidupannya yang kuat,maka umat muslim indonesia
menjaadi satu kesatuan yang kuat.dengan kekuatan tersebut umat muslim akan
dapat memproteksi kehidupannya dari segala pengaruh barat yang senantiasa
membawa kehancuran.penanaman islamic world view harus ditanamkan sejak
dini,dengan senantiasa menanam,memupuk,memelihara,mengembangkan serta
mengekalkan.
Kesimpulan
Menerapkan
sistem pemerintahan islam dalam sebuah negara merupakan sesuatu yang harus
dilakukan,tetapi kalau konsepnya bertentangan dengan sebagaimana mana yang
dicontohkan oleh rasulullah dan para sahabatnya,maka itu pantas untuk ditolak.khilafah
adalah sistem pemerintahan islam yang akan membawa umat dan islam kepuncak kemuliaan
dan peradaban,khilafah adalah sistem yang akan menimbulkan keridhoan allah.Tetapi
jika kita ingin mendirikan daulah khilafah di Indonesia dengan kondisi umat saat
ini adalah sebuah kemustahilan.umat saat ini memilikki aqidah yang begitu lemah,dan
tidak memiliki islamic world view,maka jalan terbaik adalah perbaiki aqidahnya terlebih
dahulu..
Berikutnya dengan konsep imamah yang ditawarkan oleh
syiah,ini sudah salah sejak di aqidahnya.Pertama,mereka
menganggap al-quran yang sudah dijamin kemurniaan oleh Allah telah banyak
berkurang dan mengalami perubahan bahkan menurut mereka al-quran yang sekarang
hanya sepertiga dari al-quran yanng dipegang oleh Ali Bin Abi Thalib[8].Kedua,Al-quran tidak bisa dipahami
selain penafsirn imam dua belas(Ali Bin Abi Thalib,Hasan Al-Mujtaba,Husain
Asy-Syahid,Ali Zainal Abidin,Muhammad Al-Baqir,Ja’far Ash-Shadiq,Musa
Al-Khadzim,Ali Al-Ridha,Muhammad Al-Jawad,Ali Al-Hadi,Hasan Al-Askari,Muhammad
Al-Mahdi).ketiga,pengkafiran para
sahabat selain ali .Keempat,mereka
menganggap imam mereka lebih mulia dari rasul dan kritreria pemimpin harus berasal dari ahlul bait.bercermin akan semua
hal tersebut hal paling realistis yang semestisanya harus dilakukan adalah
merubah world view umat,dengan senantiasa menguatkan aqidahnya.ketika umat
telah satu persepsi bahwa mereka membutuhkan khilafah(sistem pemerintahan
islam) maka mereka sendirilah yang akan memperjuangkannya tanpa ada bentuk
paksaan.
DAFTAR PUSTAKA
ibn khaldun ,muqaddimah(jakarta,pustaka firdaus)2008
Taqiyyuddin An-Nabhani,Peraturan Hidup Dalam Islam(jakarta,HTI pers)2012
Almanhaj.or.id
Hizbut tahrir.co.id
Bps.go.id
[1] .ibn
khaldun ,muqaddimah(jakarta,pustaka firdaus)2008.hal 234
[2]
.Taqiyyuddin An-Nabhani,Peraturan Hidup Dalam Islam(jakarta,HTI
pers)2012.hal.160
[3]http://hizbut-tahrir.or.id/2008/02/26/pentingnya-negara-dalam-menegakkan-syariah-islam/
[4]http://digilib.uin-suka.ac.id/520/
[5]
Bps.go.id
[6][6]
.ibn khaldun ,muqaddimah(jakarta,pustaka firdaus)2008.hal 234
[7] Hizbut tahrir.co.id
[8] Almanhaj.or.id